Kebijakan Penyehatan Ekonomi Diterbitkan

Kebijakan Penyehatan Ekonomi Diterbitkan

Restrukturisasi Akan Berlanjut

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggulirkan kebijakan guna memperbaiki defisit transaksi berjalan untuk menyehatkan dan memperkuat perekonomian. Kebijakan itu antara lain terkait transaksi pendapatan primer dan transaksi jasa, penyumbang utama defisit transaksi berjalan.

Dari kiri ke kanan, Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Menteri ESDM, Sudirman Said, Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, dan Menteri Pariwisata, Arief Yahya, seusai konferensi pres di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3). Mereka mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mengundang investor dan wisatawan datang ke Indonesia. Tiga kebijakan itu adalah, penggunaan biofuel, insentif pajak bagi industri dan bebas visa bagi wisatawan dari 30 negara.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORODari kiri ke kanan, Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Menteri ESDM, Sudirman Said, Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, dan Menteri Pariwisata, Arief Yahya, seusai konferensi pres di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3). Mereka mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mengundang investor dan wisatawan datang ke Indonesia. Tiga kebijakan itu adalah, penggunaan biofuel, insentif pajak bagi industri dan bebas visa bagi wisatawan dari 30 negara.

Sejumlah kebijakan baru itu diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (16/3), di Kantor Presiden. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Pariwisata Arief Yahya, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendampingi.

Kebijakan yang diterbitkan ini, menurut Sofyan, merupakan kelanjutan dari kebijakan mereformasi fundamental ekonomi yang digulirkan pada awal 2015.

“Restrukturisasi ekonomi secara lebih fundamental ini akan terus dilakukan,” katanya.

Berdasarkan catatan Kompas, kebijakan yang diumumkan kemarin petang sudah beberapa kali disampaikan pemerintah. Kebijakan itu antara lain fasilitas keringanan pembayaran pajak (tax allowance) bagi perusahaan yang menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor, tingkat kandungan lokalnya tinggi, serta melakukan riset dan pengembangan.

Menurut Bambang, tambahan insentif diberikan bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan, serta perusahaan yang meningkatkan ekspornya minimal 30 persen dari produksi.

Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri galangan kapal, kereta api, angkutan udara, dan beberapa industri lain. Kebijakan anti dumping diterapkan melalui bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara.

“Tentu kami akan lihat dan selektif sehingga tidak ada industri yang terganggu oleh kebijakan ini,” kata Sofyan.

Pada 2014, defisit transaksi berjalan 26,233 miliar dollar AS. Penyumbang utamanya adalah defisit transaksi jasa 10,532 miliar dollar AS dan defisit transaksi pendapatan primer 27,822 miliar dollar AS.

Defisit transaksi jasa antara lain dipicu penggunaan kapal-kapal asing untuk angkutan ekspor dan impor. Adapun defisit pendapatan primer antara lain dari pembayaran bunga utang dan dividen perusahaan asing.

Berdasarkan data Indonesia National Shipowners Association (INSA), hanya 9,8 persen muatan ekspor-impor yang diangkut menggunakan kapal berbendera Indonesia. Selebihnya, muatan ekspor-impor diangkut menggunakan kapal asing. Akibatnya, jasa transportasi defisit 8,215 miliar dollar AS pada 2014.

Pemerintah juga merestrukturisasi dan merevitalisasi industri reasuransi domestik dengan menggabungkan dua perusahaan reasuransi milik negara menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional. Jasa asuransi dan dana pensiun, yang defisit 939 juta dollar AS pada 2014, menyumbang defisit transaksi jasa.

Kondisi defisit turut menekan rupiah. Berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), kemarin, nilai tukar rupiah Rp 13.237 per dollar AS.

Pariwisata

Di sektor pariwisata, pemerintah menambah 30 negara dalam daftar bebas visa kunjungan singkat. Dengan demikian, ada 45 negara yang warganya bebas visa untuk mengunjungi Indonesia.

Tiga puluh negara yang baru mendapat fasilitas bebas visa itu adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Rusia, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, dan Belgia. Ada juga Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hongaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Arief Yahya mengatakan, kebijakan bebas visa itu merupakan cara termudah meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

“Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ada tambahan 1 juta wisatawan asing dengan pemasukan 1 miliar dollar AS,” katanya.

Hal seperti ini sudah dilakukan Malaysia dan Thailand. Malaysia yang membebaskan visa bagi warga 164 negara menarik wisatawan asing hingga 27 juta orang setiap tahun. Adapun Thailand, yang membebaskan visa bagi 56 negara, menjaring hingga 9 juta wisatawan asing setiap tahun.

Energi

Mengenai energi, pemerintah memberlakukan kebijakan penggunaan bahan bakar nabati hingga 15 persen. Sebelumnya, porsi bahan bakar nabati 10 persen.

Sudirman Said mengatakan, tahun ini Kementerian ESDM menerbitkan aturan yang mewajibkan pencampuran biodiesel ke dalam 1 liter solar hingga 15 persen. Kebijakan ini akan mengurangi impor bahan bakar minyak 15 persen per tahun atau menghemat devisa negara sekitar 1,3 miliar dollar AS.

“Secara konsep, (peraturan menteri) sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaannya,” ujarnya.

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan penerapan letter of credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam, seperti tambang, batubara, minyak dan gas, serta minyak kelapa sawit mentah (CPO). Khusus untuk kontrak minyak dan gas jangka panjang, L/C diberlakukan setelah kontrak selesai.

Dalam negeri

Selain transaksi yang berkaitan dengan ekspor-impor, transaksi jasa di dalam negeri, seperti sewa ruang perkantoran di lokasi premium dan bisnis, juga masih menggunakan dollar AS.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam berbagai transaksi di pasar domestik.

Menurut Head of Research Savills PCI Research Anton Sitorus, saat rupiah melemah, penggunaan tarif sewa ruang perkantoran dalam dollar AS menyulitkan penyewa ruang lokal.

Transaksi terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) di pelabuhan juga masih menggunakan dollar AS. Mengenai hal ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan masih menunggu peraturan turunan dari UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

(AHA/LKT/ARN/NAD/APO/WHY)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150317kompas/#/1/

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.