Cuma 2,5 Tahun? Masih pikir pikir pula

Astagafirullah. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, yang meminta Rp 40M untuk mengkondisikan PDTT akhirnya divonis 2,5 Tahun.

Setuju atau tidak kita hormati saja keputusan hakim.

Namun demikian boleh dong berpendapat bahwa pemberantasan KKN di Indonesia memang menghadapi cobaan dan hadangan berat. Bukan dari pihak luar atau pelaku, tapi justru sering dari dalam institusi sendiri. Adalah sangat tidak masuk akal anggota BPK yg mulia ini terpeleset dan bahkan ikut merekayasa praktek suap yg sangat memalukan bagi institusinya sendiri di saat pemberantasan KKN sedang dapat banyak masalah termasuk pelemahan KPK.

Semoga praktek orang dalam begini bisa diberantas, antara lain dengan sungguh sungguh membenahi kesejahteraan aparat sendiri. Wallahualam. Semoga, Aamiin yra.