TRANSPORTASI DARING

Payung Hukum Disiapkan, Masyarakat Diminta Tidak Resah

Pengendara ojek daring melintas di dekat angkutan kota di Slipi, Jakarta, Rabu (23/8). Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung. Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pengendara ojek daring melintas di dekat angkutan kota di Slipi, Jakarta, Rabu (23/8). Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung. Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring.
SOLO, KOMPAS — Masyarakat, khususnya pengguna transportasi dalam jaringan, diminta tidak resah. Pemerintah memastikan tetap akan melindungi masyarakat sebagai konsumen.Terkait hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang mengatur transportasi daring.

Pengendara ojek daring di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (23/8). Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung. Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pengendara ojek daring di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (23/8). Sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung. Pasal-pasal Permenhub yang dicabut MA tersebut adalah mengenai tata bertransportasi daring.

”Masyarakat jangan resah. Aturan ini masih efektif sampai dengan November, masih tiga bulan. Jadi, tidak ada yang berubah,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/8).

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dari 72 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut Budi, selama peraturan itu masih berlaku, pemerintah daerah bisa melakukan operasi penertiban jika ada pengemudi angkutan yang menetapkan tarif sangat rendah atau sebaliknya, sangat tinggi, di luar peraturan itu.

”Saya bersama dengan ahli hukum dan ahli transportasi akan mengkaji serta mengonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan itu tetap terjadi antara angkutan daring dan konvensional,” lanjut Budi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Permenhub No 26/2017 sebetulnya menyelesaikan persoalan persaingan taksi daring berbasis aplikasi dengan taksi konvensional. Dengan keputusan MA tersebut, persaingan tidak sehat kedua jenis angkutan dapat mencuat kembali.

”Saya minta tidak perlu ada gesekan antara sopir taksi daring dan konvensional,” katanya.

Rudyatmo menambahkan, tanpa peraturan khusus tentang penyelenggaraan angkutan daring, monopoli usaha dikhawatirkan terjadi. Sebab, ada kemungkinan muncul persaingan tidak sehat perihal tarif penumpang antara taksi berbasis
aplikasi dan taksi konvensional. Sepanjang Permenhub No 26/2017 masih berlaku, Pemkot Solo berpegang pada aturan itu.

Masukan

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji untuk membuat aturan baru atau kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Permenhub No 32/2016 merupakan aturan awal dari Permenhub No 26/2017.

”Kami berharap aturan sudah selesai sebelum 1 November sehingga penumpang dan pengemudi tetap terlindungi,” kata Cucu di Jakarta, kemarin.

Menurut Cucu, dalam putusannya, MA tidak mengatakan apakah harus kembali lagi ke peraturan sebelumnya atau membuat aturan baru. ”Jadi, kami memutuskan sendiri, harus tetap ada aturan yang melindungi setiap pihak dan mengedepankan keselamatan,” kata Cucu.

Menurut Cucu, Permenhub No 26/2017 mengakomodasi kepentingan taksi daring dan kendaraan sewa lainnya. ”Saat pembuatan Permenhub No 26/2017, kami mendengarkan masukan dari lima komunitas taksi daring. Permenhub No 32/2016 malah tidak ada masukan dari taksi daring karena komunitasnya belum ada,” ujarnya.

Selain itu, penghitungan tarif yang diputuskan sudah memasukkan biaya asuransi dan perawatan kendaraan. Dengan demikian, penghasilan pengemudi lebih tinggi daripada sebelumnya. ”Jika terjadi kecelakaan di jalan, pengemudi harus menanggung risiko sendiri, bukan perusahaan aplikasi. Dengan asuransi, risiko dipindahkan ke asuransi,” kata Cucu.

Sementara Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, untuk membuat aturan baru, sebaiknya regulator mengetahui rencana bisnis perusahaan aplikasi. ”Dengan mengetahui rencana bisnis, regulator bisa mengambil kebijakan dan memberikan masukan. Selama ini rencana bisnis perusahaan aplikasi sangat tertutup. Padahal, aplikasinya dipakai untuk mengangkut orang yang berarti harus ada jaminan keselamatan,” kata Danang.

Dengan mengetahui rencana bisnis, pemerintah melindungi para pengemudi. Jangan sampai terjadi, ketika pengemudi sudah banyak yang terlibat, tiba-tiba perusahaan aplikasi bangkrut. ”Akibatnya akan terjadi pengangguran besar-besaran dan pemerintah tidak bisa mengantisipasi,” ujarnya. (RWN/ARN)

Presiden Kecewa

 Perkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. Antonius Tonny Budiono ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan barang bukti uang senilai Rp18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp1,174 miliar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8).
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. Antonius Tonny Budiono ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan barang bukti uang senilai Rp18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp1,174 miliar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8).

JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Presiden Joko Widodo agar pejabat kementerian dan lembaga negara tidak korupsi ternyata belum dipatuhi sepenuhnya. Wajar jika Presiden Jokowi kecewa melihat masih ada aparat pemerintah yang ditangkap karena korupsi.

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. Adiputra Kurniawan ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan barang bukti uang senilai Rp18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp1,174 miliar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8).
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. Adiputra Kurniawan ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan barang bukti uang senilai Rp18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp1,174 miliar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8).

Pada pidato kenegaraan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), 16 Agustus, Presiden menyampaikan, salah satu penggerus daya saing kita adalah korupsi. Ia menegaskan, korupsi adalah musuh bersama semua elemen bangsa. Presiden Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama memerangi korupsi serta mendukung setiap usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sepanjang Agustus ini, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT), yaitu terkait penggelapan dana desa tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Kasus kedua adalah penangkapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamizi, dalam suap terkait persidangan perkara perdata. Sementara OTT ketiga terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait suap Rp 20,74 miliar dari proyek rutin pengerukan dan reklamasi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rp 40,5 miliar yang rampung 29 Juli.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8), mengatakan, pemerintah sangat menghargai KPK yang menangkap para pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan bisa menyadarkan pejabat yang lain supaya tidak menggadaikan integritas untuk korupsi.

Upaya mencegah

Salah satu upaya pemerintah mencegah korupsi adalah memperkuat auditor internal atau inspektorat. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, ”Untuk menghindari korupsi, sudah ada sistem pengamanan dan pengawasan melalui auditor internal,” kata Johan. Auditor internal yang dimaksud adalah aparat pengawas internal pemerintah (APIP), baik pusat maupun daerah.

Penguatan peran APIP sangat mendesak karena sejak Presiden Jokowi dan Wapres Kalla menjabat pada 20 Oktober 2014, pemerintah terus meningkatkan anggaran, terutama untuk membangun infrastruktur. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun, pemerintah mengalokasikan belanja infrastruktur Rp 409 triliun dengan Rp 106,9 triliun di antaranya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Demikian pula alokasi dana desa yang naik dari Rp 60 triliun pada 2017 menjadi Rp 120 triliun tahun 2018 (Kompas, 21/8).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK pada 27 Juli menyurati Kantor Staf Presiden terkait gagasan penguatan APIP pusat dan daerah untuk mengawasi tata kelola keuangan pemerintah dan mencegah korupsi. Dalam surat KPK, tiga aspek yang terkait kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran menjadi prioritas pembenahan.

Untuk APIP daerah, kata Pahala, sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pihak yang bertanggung jawab. ”Untuk pusat, belum ada. Kami mengusulkan bisa langsung ke Presiden. Jadi, ditunjuk Presiden dan laporannya juga langsung ke atas,” katanya.

Saat ini, sistem pengawasan internal pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. PP itu menyebutkan beberapa lembaga pengawas internal pemerintah, yaitu BPKP
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, inspektorat jenderal (menteri atau pimpinan lembaga), inspektorat provinsi (gubernur), dan inspektorat kabupaten/kota (bupati/wali kota).

Posisi inspektorat tersebut memengaruhi independensi mereka sehingga cenderung menutupi pelanggaran tata kelola keuangan lembaganya. Sejumlah kasus yang ditangani KPK, seperti suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, sesungguhnya mudah diketahui inspektorat. ”Mereka tahu, tetapi tidak bertindak. Ini menjadi masalah,” ujar Pahala.

Independensi

Saat dihubungi dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tengah berada di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan, tim terpadu Kemendagri telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait penguatan kelembagaan APIP daerah. Salah satunya lewat mekanisme pengangkatan inspektur provinsi, kabupaten, dan kota atas persetujuan Mendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Meski kedudukannya di daerah tetap sebagai perangkat daerah, inspektorat langsung melaporkan hasil kerjanya kepada Mendagri.

”Hal ini untuk menjaga independensi dan mencegah korupsi di daerah sehingga dalam proses tindak lanjut dan asistensi melibatkan BPKP,” ujar Tjahjo.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, APIP tidak bisa terstruktur di bawah lembaga eksekutif. ”Harus
dikuatkan. Salah satu alternatifnya melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah,” kata Herman.

Sementara seusai menghadiri seminar tentang bandara di Yogyakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah mengangkat tiga pelaksana tugas dirjen. ”Jadi, tidak ada kekosongan,” ucap Budi.

Mereka adalah Bay Mokhamad Hasani (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Umiyatun Hayati Triastuti (Kepala Badan Litbang Perhubungan) sebagai Plt Dirjen Perkeretaapian, dan Hindro Surahmat (Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) sebagai Plt Dirjen Perhubungan Darat.

Terkait penangkapan Tonny, Budi mengatakan, pihaknya akan mengawasi lebih ketat proyek-proyek Kemenhub.

”Ke depan saya akan konsentrasi pada penunjukan kontraktor di Kemenhub dan apakah pekerjaan yang mereka lakukan sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” katanya. (NDY/INA/IAN/KRN/ARN/RWN/HRS/DD14/HAM)

beka

Puisi yg di bacakan seorang siswa pada akhir upacara17an di komp. IKHSANUL FIKRI Pabelan

BUNG KARNO BANGKIT DARI KUBUR

Dia haus ingin minum

Ku suguhkan air mineral

Dia hanya bingung tak mau minum

Karena tanah airnya tinggal tanah

SEDANGKAN AIRNYA SUDAH MILIK PRANCIS

Kuseduhkan segelas teh celup

Dia hanya termenung tak mau minum

Karena kebun tehnya tinggal kebun

Lahan tebunya tinggal lahan

GULANYA MILIK MALAYSIA, TEHNYA INGGRIS YANG PUNYA

Lalu ku bukakan susu kaleng

Bung Karno hanya menggeleng

Kandang sapinya tinggal kandang

SEDANGKAN SAPINYA MILIK SELANDIA BARU, DIPERAH SWISS DAN BELANDA

BUNG KARNO BANGKIT DARI KUBUR

Dia lapar ingin sarapan

Kuhidangkan nasi putih,

Dia tak mau makan hanya bersedih

Karena sawahnya tinggal sawah

Lumbung padinya tinggal lumbung.

PADINYA MILIK VIETNAM, BERASNYA MILIK THAILAND

Kusulutkan sebatang rokok

Dia menggeleng tak mau merokok

Tembakau memang miliknya, Cengkehnya dari kebunnya

TAPI PABRIKNYA MILIK AMERIKA

BUNG KARNO BINGUNG DAN BERTANYA-TANYA :

Sabun, pasta gigi kenapa Inggris yang punya, Toko2 milik Prancis dan Malaysia Alat komunikasi punya Qatar dan Singapura Mesin dan perabotan rumah tangga Kenapa dikuasai Jepang, Korea dan Cina

BUNG KARNO TERSUNGKUR KETANAH, HATINYA SAKIT TERIRIS-IRIS

Setelah tau emasnya dikeruk habis, Setelah tau minyaknya dirampok iblis,

Bung Karno menangis darah

INDONESIA KEMBALI TERJAJAH INDONESIA TELAH MELUPAKAN SEJARAH

Richer ..

WHO IS RICHER THAN BILL GATES …?

Someone asked Bill Gates, Is there any person richer than you?

He said, yes, only one. Many years ago, I had been dismissal and I had gone to New York airport. I read titles of newspapers there. I liked one of them and I want to buy it. But I didn’t  have change (coin). I abandoned, suddenly, a black boy called me and told, “This newspaper for you.” I said, but I don’t have change. He said, “No problem, I give you free”.

After 3 months, I went there. Coincidentally, that story happened again and that same boy gave another free newspaper again. I said, I can’t accept. But he said, “I give you from my profit.”

After 19 years, I had been rich and I decided to find that boy. I found him after one and half months searching. I asked him, do you know me? He said, “Yes, you’re famous Bill Gates.”

I said, you gave me free newspaper in 2 times many years ago. Now, I want to compensate it. I am going to give you everything that you want. Black young man replied, “You can’t compensate it!”

I said, why? He said, “Because I gave you when I was poor. You want to give me when you are rich. So, how do you compensate?”

Bill Gates said, I think that black young man is richer than me.

You don’t have to be rich or wait to be rich to give..

GOOD MORNING, DEAR FRIENDS … 😊🙏

Profesor Substansial

Berawal dari kiriman posting salah satu alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, berupa hasil pemindaian artikel saya yang dimuat di koran nasional. Dalam posting-an ada tertulis “karya Prof Sulardi”. Celakanya, ketika saya meneruskan posting-an tersebut ke kolega, saya tidak sempat menghapus kata “karya Prof Sulardi” itu.

Menyadari hal itu, saya segera menyusuli dengan keterangan bahwa tulisan prof berasal dari pengirim pindaian artikel itu. Tak dinyana, ralat tersebut dijawab demikian, “profesor substansial”. Jawaban saya pun cukup ikon tersenyum.

Syarat berat

Saya percaya bahwa setiap dosen bermimpi menjadi profesor, jenjang jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi, seperti halnya prajurit yang bermimpi menjadi jenderal. Untuk menjadi profesor saat ini tidaklah semudah sebelum tahun 2010-an ketika belum dipersyaratkan ada artikel yang dimuat di jurnal internasional bereputasi, dalam hal ini terindeks Scopus.

Sesungguhnya, sudah banyak doktor di Indonesia yang mempunyai jabatan akademik lektor kepala, jabatan setingkat di bawah guru besar. Para doktor itu pun telah mempunyai angka kredit yang dipersyaratkan untuk mendapatkan gelar guru besar, 850-1.200 angka kredit. Problemnya, walaupun angka kredit itu telah mencapai angka yang dipersyaratkan, surat keputusan sebagai guru besar belum bisa didapatkan karena belum ada makalah yang dimuat di jurnal internasional bereputasi dan terindeks Scopus.

Dua tahun lalu, saya menulis artikel dengan judul “Guru Besar Itu Membumi atau Melangit”. Merupakan tulisan kritik kepada pengambil keputusan di Kementerian Ristek dan Dikti   bahwa menjadi guru besar lebih menitikberatkan karya-karya yang tidak membumi, karya yang melangit di jurnal internasional yang terindeks Scopus. Padahal, seharusnya karya seorang profesor itu bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya, baik secara implementasi maupun secara teoretis. Bukan sekadar karya besar yang termuat dalam jurnal internasional yang tak terbaca masyarakat di lingkungannya.

Kita pahami bersama bahwa untuk sampai dimuat di jurnal terindeks Scopus, seorang pengajar bergelar doktor mesti bisa menulis dengan bahasa resmi PBB, salah satunya bahasa Inggris yang baik dan benar. Kedua, referensinya dikutip dari jurnal-jurnal yang terindeks Scopus, dan berbayar. Jika tidak begitu, dapat dipastikan tidak dapat termuat di jurnal yang terindeks Scopus.

Sedalam apa pun keilmuan dan semenarik apa pun tulisannya, yang berasal dari hasil penelitian itu, tidak ada gunanya jika digunakan untuk memenuhi syarat menjadi guru besar apabila hanya dimuat di jurnal nasional. Begitu sulitnya sebuah karya dimuat dalam jurnal terindeks Scopus sampai Deddy Mulyana  menulis artikel dengan judul “Hantu Scopus” (Kompas, 12 Februari 2017).

Profesor substansial

Jawaban kolega, dengan mengatakan profesor substansial , itu ternyata sangat melegakan. Sebab, saya tidak dinilai mengaku-aku sebagai profesor.

Jawaban itu sekaligus memberikan semangat bahwa seorang akademisi lebih baik menunjukan karyanya daripada gelar-gelarnya, apalagi seorang profesor. Secara demikian, sudah saatnya bagi para doktor yang belum mampu menembus jurnal internasional bereputasi tetap bersemangat untuk berkarya dan menunjukkan bahwa sesungguhnya kita ini telah profesor secara substansial.

Wujud dari profesor substansial itu berupa pengakuan dari pemangku kepentingan, kepada para kolega kita dengan menempatkan kita di jajaran profesor yang formal. Karena itu, kita wajib pula menunjukkan diri, baik secara perilaku saat berinteraksi dengan mahasiswa yang merupakan kader penerus ilmuwan kita, dengan teman sesama dosen, dengan kolega, dan dengan siapa pun, menunjukkan diri sebagai ilmuwan yang mendalami ilmunya dengan bersahaja. Menyediakan diri menjadi orangtua yang membimbing para mahasiswa, siap menyampaikan gagasan terbaru dalam bentuk lisan maupun tulisan, dan dapat menjadi teladan bagi para pengajar yunior.

Karena itu, marilah tetap terus berkarya, dengan temuan-temuan brilian, dengan gagasan yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa, termasuk di dalamnya dalam bersikap. Sejatinya, seorang profesor itu profesional di bidang keahlian masing-masing. Ronaldo, Lionel Messi, dan Maradona adalah contoh profesor di bidang sepak bola. Demikian halnya dengan Maria Sharapova, Serena Williams, Roger Federer, dan Nadal adalah profesor di bidang tenis. Masih banyak contoh lain profesor substansial dalam berbagai bidang, termasuk seni, budaya, agama, dan lainnya.

Marilah kita menunjukkan diri bahwa kita adalah profesor di bidang keilmuan kita walaupun belum mendapat surat keputusan sebagai profesor dari negara. Masyarakatlah sesungguhnya yang memercayai dan mengakui bahwa kita benar-benar profesional di bidang keahlian kita sehingga mereka layak memanggil kita prof, seperti alumnus saya dan beberapa kolega yang senantiasa memanggil saya prof, profesor substansial. Bukan prov, provokator.

Sulardi Dosen Universitas Muhammadiyah Malang

Sumber:  https://kompas.id/baca/opini/2017/08/16/profesor-substansial/ 

perampok cerdas

Perampok berteriak kepada semua orang di bank :

” Jangan bergerak! Uang ini semua milik Negara. Hidup Anda adalah milik Anda ..”

Semua orang di bank kemudian tiarap.

Hal ini disebut “Mind changing concept – merubah cara berpikir“.

Semua orang berhasil merubah cara berpikir dari cara yang bisa menjadi cara yang kreatif.

Salah satu nasabah yang sexy mencoba merayu perampok. Tetapi malah membuat perampok marah dan berteriak, ” Yang sopan mbak! Ini perampokan bukan perkosaan!”

Hal ini disebut ” Being professional – bertindak professional“. Fokus hanya pada pekerjaan sesuai prosedur yang diberikan.

Setelah selesai merampok bank dan kembali ke rumah, perampok muda yang lulusan MBA dari universitas terkenal berkata kepada perampok tua yang hanya lulusan SD ” Bang, sekarang kita hitung hasil rampokan kita”.

Perampok tua menjawab. ” Dasar bodoh, Uang yang kita rampok banyak, repot menghitungnya. Kita tunggu saja berita TV, pasti ada berita mengenai jumlah uang yang kita rampok.”

Hal ini disebut “Experience – Pengalaman“. Pengalaman lebih penting daripada selembar kertas dari universitas.

Sementara di bank yang dirampok, si manajer berkata kepada kepala cabangnya untuk segera lapor ke polisi. Tapi kepala cabang berkata, ” Tunggu dulu, kita ambil dulu 10 milliar untuk kita bagi dua. Nanti totalnya kita laporkan sebagai uang yang dirampok.”

Hal ini disebut “Swim with the tide – ikuti arus“. Mengubah situasi yang sulit menjadi keuntungan pribadi.

Kemudian kepala cabangnya berkata,” Alangkah indahnya jika terjadi perampokan tiap bulan.”

Hal ini disebut “Killing boredom – menghilangkan kebosanan“. Kebahagiaan pribadi jauh lebih penting dari pekerjaan Anda.

Keesokan harinya berita di TV melaporkan uang 100 milliar dirampok dari bank. Perampok menghitung uang hasil perampokan dan perampok sangat murka. “Kita susah payah merampok cuma dapat 20 milliar,orang bank tanpa usaha dapat 80 milliar. Lebih enak jadi perampok yang berpendidikan rupanya.”

Hal ini disebut sebagai “Knowledge is worth as much as gold – pengetahuan lebih berharga daripada emas“.

Dan di tempat lain manajer dan kepala cabang bank tersenyum bahagia karena mendapat keuntungan dari perampokan yang dilakukan orang lain.

Hal ini disebut sebagai “seizing opportunity – berani mengambil risiko“.

Selamat mencermati kisah diatas. Meski  mengandung humor namun ada point-point yang bisa kita tangkap dari humor bisnis di atas… 

Apakah anda bisa melihat, mengapa bangsa ini selalu ada keributan ?

Kisah Perampokan diatas, adalah representing segala sesuatu yg terjadi di Negara ini.