Bereskn pak wamen !

http://m.detik.com/news/kanal/605/detiknews Bereskan pak, jangan hanya omdo. memang antara teori dan praktek tidaklah mudah tapi bisa dituntaskan

luar biasa logika hukum ini

Sungguh Tuhan itu tidak tidur. Manusia tidak bisa seenaknya memainkan kekuasaan utk meruntuhkan sesama.

“Sadarlah kau cara hidup yg hanya menelan korban yang lain..” Black Brothers

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/02/18/mietvg-lima-operator-seluler-dilaporkan-ke-kejakgung

Kasus Indosat, Cermin Penegakan hukum kita

Carut marut kondisi penegakan hukum di Indonesia sdh bukan barang baru lagi.

Setelah Indosat di ambil alih oleh pemerintah dari perusahaan swasta asing puluhan tahun silam, ia kemudian dilego di zaman Megawati dan kemudian menjadi PMA.

Animal behavior segelintir orang utk mengeduk keuntungan rupanya belum berhenti disana.

Di era reformasi, muncul lagi bentuk dan modus baru, yaitu Kriminalisasi Industri telekomunikasi.

Salah satunya adalah tuntutan kejagung yg tidak tanGgung tanggung bahwa terjadi kerugian negara Triliunan rupiah terkait PKS Isat dg IM2 yg melibatkan pemanfaatan spektrum frekuensi 3G.

Berikut adalah harapan banyak kalangan telekomunikasi, terkait pembacaan putusan hakim hari ini dalam kasus IM2, berikut adalah sebagian harapan pelaku industri telekomunikasi. Semoga terkabul, karena kebenaran itu memang nyata adanya.

“Kita semua berharap majelis hakim menolak dakwaan yg amat tidak layak. Karena amat tidak layak melibatkan diri dalam perdebatan ttg frekuensi dan jaringan seluler. Artinya, sungguh tidak pada tempatnya berdebat ttg frekuensi dan jaringan seluler di pengadilan tipikor yg mulia.

Dengan menolak dakwaan JPU yg tidak layak, majelis hakim tipikor akan berjasa besar mengajari JPU untuk taat azas dan bekerja profesional, tidak asal-asalan shg membebani majelis hakim dgn pekerjaan yg tidak bermanfaat dan akan mengajari masyarakat bahwa dakwaan tipikor belum tentu benar.
‎​

Majelis hakim akan tampak profesional di mata masyarakat dan Jaksa akan jelas tampak tidak profesional. Tapi bila pengadilan diteruskan, maka itu sama artinya bhw majelis hakim sependapat dgn pikiran salah JPU ttg frekuensi dan majelis hakim mendukung pengabaian UU-36 (dmn kemkominfo sbg penerima amanah).

Majelis hakim akan mengambil alih estafet dan memutihkan “kesalahan fatal” tim penyidik kejaksaan.
Itu sama artinya dengan penegakan hukum dgn mengabaikan (:merobohkan) hukum itu sendiri. Kami tidak ingin wibawa dan citra pengadilan tipikor akan dikorbankan sebagaimana keagungan kejaksaan agung yg dijatuhkan oleh perilaku oknum-nya sendiri.”

Jakarta, Valentine Day, 2013.

Bahan Presentasi German-Indonesia Business Forum

Presentation on German and Indonesia Business Forum at Bappenas, Jakarta 11 February 2012 by Eddy Satriya

Parkir oh Parkir di DKI kok Begini?

Parkir oh Parkir di DKI kok Begini?

Sangat menyedihkan jika perparkiran di DKI dikelola dengan cara begini.

All of Me from a freezing corner in Kansas City, MO

 

hindari 3 kalimat ini.

1. SAYA TIDAK BISA (I Can’t)

Ketika Anda berkata “Saya tidak bisa”, maka pintu pikiran Anda tertutup untuk mencari jalan dan mencoba.
Sebaliknya jika Anda berkata “Saya bisa” ini masih membuat otak Kita bekerja mencari jalan.

2. TIDAK MUNGKIN (Impossible)

Orang-orang yang sering berkata “tidak mungkin” akan menutup berbagai pintu keajaiban,dengan sikap seperti ini mereka akan sulit meraih sesuatu yang hebat, karena hampir segala sesuatu yang Kita nikmati hari ini adalah sesuatu yang mustahil di hari kemarin, selalu ada jalan setiap hari, bagi Orang yang percaya.

3. SAYA SUDAH TAHU. (I Know)

Setiap kali Anda mengucapkan bahwa “Saya sudah tahu”, sebenarnya Anda sedang menutup pintu pembelajaran. Sehingga Kita tidak lagi berusaha untuk mempelajari hal-hal baru, padahal dalam kehidupan selalu ada hal baru yang dapat Kita pelajari.

Sumber Islamic Motivation