Krisis Listrik Indonesia, sebuah karma bukan buah simalakama

Yang pasti krisis listrik bukanlah masalah baru, tetapi sudah barang lama. Dan agar kita ingat, sebaiknya dituliskan disini bahwa keputusan seluruh rakyat Indonesia lah (lewat Mahkamah Konstitusi -MK) yang membatalkan UU listrik dan berbagai perangkat pelaksananya seperti PP tentang Bapeptal (regulator untuk sektor listrik). Alhasil, kita harus kembali lagi ke UU lama yaitu UU 15 tahun 1985 yang sangat kental mempertahankan “monopoli” PT.PLN yang sudah tidak sesuai lagi dengan zamannya. Sementara itu, tugas yang diembankan agar pemerintah segera menerbitkan UU listrik yang baru sebagai revisi tidak pernah dikerjakan dan ataupun ditagih DPR. Alhasil…terima lah karma itu. (maaf memang terasa kasar, tapi itulah fakta sebenarnya).

Selengkapnya…..