RIP Tina, the Grammy Winners and also movie star.
Sumber: The Wall Street Journal, 25 May 2023
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »
RIP Tina, the Grammy Winners and also movie star.
Sumber: The Wall Street Journal, 25 May 2023
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »
Source: The Wall Street Journal, 23 May 2023
The $1.3 billion fine puts pressure on U.S. to make deal allowing for data transfers
Facebook owner Meta Plat-forms was fined $1.3 billion by European Union regulators for sending user information to the U.S., a record privacy penalty for the bloc.
The ruling raises pressure on the U.S. government to complete a deal that would allow Meta and thousands of multinational companies to keep sending such information stateside. The size of the fine underscores the increasing risks of running afoul of the European Union’s privacy rules as its enforcement tightens.
Technology companies have been especially vulnerable to European regulatory scrutiny over privacy concerns. That has increased since European courts overturned in 2020 a previous, data-sharing deal between the U.S. and EU.
Most large international companies—not just tech companies— rely on a relatively free flow of data across the Atlantic, and the steep fine punctuates the risks companies of all stripes are taking without a new deal in place.
Meta’s top privacy regulator in the EU said in its decision on Monday that Facebook has for years illegally stored data about European users on its servers in the U.S., where it contends the information could be accessed by American spy agencies without sufficient means for users to appeal.
The €1.2 billion fine surpasses the previous record of €746 million, or $806 million, levied under the General Data Protection Regulation, against Amazon in Luxembourg in 2021 for privacy violations related to its advertising business. Amazon has appealed that decision in Luxembourg courts.
The fine represents a step change from EU privacy regulators, who are increasing their enforcement of the GDPR, the bloc’s privacy law, some five years after it came into effect. A board of EU regulators has taken more control over cross-border decisions— and has insisted on bigger fines, people familiar with the deliberations say.
Ahead of Monday’s decision, the EU board insisted Ireland issue a fine of between 20% and 100% of the maximum allowable penalty, the decision said. The GDPR allows for a fine of up to 4% of worldwide annual revenue, or nearly $4.7 billion in Meta’s case. Ireland’s Data Protection Commission issued the fine and order because it leads the enforcement of the GDPR for Meta, which has its Euro-pean headquarters in Dublin.
“Facebook has millions of users in Europe, so the volume of personal data transferred is massive,” said Andrea Jelinek, chair of the board of EU privacy regulators. “The unprecedented fine is a strong signal to organizations that serious infringements have far-reaching consequences.”
Monday’s decision orders Meta to stop sending information about Facebook’s Euro-pean users to the U.S., and delete data already sent, within about six months. Meta said it could avoid that order if Washington completes a new trans-Atlantic agreement with the EU to allow data transfers before then.
Meta said it would appeal the ruling and seek a stay to delay its suspension orders. “This decision is flawed, unjustified and sets a dangerous precedent for the countless other companies transferring data between the EU and U.S.,” Meta said in a blog post responding to the decision.
Meta, alongside many other U.S.-based tech companies, moves data from Europe to the U.S., where the company operates its main data centers to offer its services. Meta has said in securities filings that if ordered to suspend transfers, it may have to stop offering services in the EU, where it says it has more than 255 million Facebook users. The European region accounts for nearly a quarter of Meta’s revenue.
The fine and suspension order are the biggest step that EU regulators have taken thus far to enforce a 2020 ruling about data transfers from the bloc’s top court. That ruling restricted how companies such as Meta can send personal information about Europeans to U.S. soil, because it found that Europeans have no effective legal way to challenge American government surveillance.
The U.S. has said its surveillance practices include safeguards for privacy and civil liberties, but has moved to give Europeans more ability to challenge them.
While Monday’s decision covers only Facebook, the issues underlying it affect
Meta’s other units—as well as thousands of other multinational companies that store or access data about Europeans from computers inside the U.S.
Without a U.S.-EU deal, big tech companies as well as other companies that use their services, could find themselves the targets of EU privacy investigations of their own, aimed at ordering them to suspend data flows to the U.S. Hanging in the balance are tens if not hundreds of billions of dollars in trade in industries such as advertising, artificial intelligence, human resources and cloud services.
Tech companies are particularly affected because the 2020 EU court ruling is focused in part on surveillance powers in Section 702 of the U.S.’s Foreign Intelligence Surveillance Act, which can compel electronic- communications providers to turn over information on their users. Under a newly proposed U.S.-EU data deal, the EU would lift many of the restrictions on companies sending data to the U.S., provided the U.S. addressed the concerns raised by the EU court—for instance by giving Europeans new rights to appeal surveillance.
The replacement deal hasn’t been officially completed by EU officials because they say the U.S. government hasn’t fully implemented its end of the bargain. Some European politicians have said they think the deal should be further renegotiated.
“After almost three years of failed negotiations, it’s possible we’re underestimating the EU’s willingness to withhold a deal and dare Meta to actually turn off service there,” said Paul Gallant, an analyst with investment bank TD Cowen.
A spokesman for the Euro-pean Commission, the EU’s executive body, said the bloc was completing its framework for data protection between the U.S. and EU and expected it to be in place by the summer. —Kim Mackrael and Ryan Tracy contributed to this article.
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »
Booklet tentang perencanaan, semoga berguna.
Filed under: planning | Tagged: bappenas, indonesia, pelita, Perencanaan, planning, repelita | Leave a comment »
Pagi ini, sebuah WAG yang saya ikuti mendadak paten. Sebelumnya masih eyel-eyelan membahas prescawapres. Biasalah, nyaris semua group, apapun mainstreamnya, pasti ada belok-belok ke topik prescawapres ini. Seorang kawan memforward video tentang mesin scan Magnetic Resonance Imaging (MRI) yang menurut infonya telah berhasil dibuat oleh China.
Posting ini di WAG lulusan ITB tentu saja dilahap dan dikomentari asyik. Intinya, dengan mesin MRI buatan China ini telah berhasil menurunkan harga dari sekitar USD 6 juta menjadi hanya USD 0,6 juta atau menjadi sekitar 10 % harga saat ini. Luar biasa bukan? Dominasi negara Eropa dan brand seperti Phillips dan Siemens diancam oleh produk China. Terlepas benar tidaknya berita capaian mesin MRI ini, substansinya tetap menarik untuk dibahas.
Bagaimana China mengakhiri berbagai dominasi merk asing untuk keperluan dalam negeri dan kemampuan industri lokal tentu tidaklah akan habis dibicarakan. Dari berbagai produk sederhana mulai kebutuhan rumah tangga, apparel, hingga high tech mereka telah mengguncang dunia. Dari sekedar teknologi dan ekonomi, usaha China untuk pengembangan infrastruktur yang awalnya diremehkan Barat seperti pembangkit listrik, kereta api hingga ICT, sekarang terbukti menjadi kekuatan teknologi sekaligus ekonomi yang jika perlu dibatasi secara politik dan intrik. Jangan lupa penahanan seorang petinggi Huawei di Canada yang mempertajam persaingan China-US beberapa tahun silam.
Keruan saja, saya mengomentari bagaimana keberhasilan Indonesia, maaf pada era Soeharto untuk hal yang mirip. Dengan mengirimkan beberapa tenaga muda kita ke Siemens di Jerman dan Argentina untuk menggali pengetahuan di bidang telekomunikasi pada akhir 1980an, telah mendorong dirakitnya Sentral Telepon Digital Indonesia I (ya, pertama atau kesatu) di Bandung. PT. Inti telah menjelma menjadi salah satu BUMN di dunia yang mampu memproduksi STDI, yakni telephone exchange, digital pula dengan berbagai varian khususnya kapasitas kecil.
Melalui serial pinjaman luar negeri, soft loan dari KFW (badan ekonomi internasional Jerman), Indonesia berhasil melaksanakan pembangunan telekomunikasi besar-besaran yang diawali dengan bantuan teknis yang ketika itu di Perumtel digawangi oleh seorang teman senior saya pak Wisnu Marantika. Alhasil sampai akhir Pelita VI, Indonesia telah berhasil menyediakan hingga 10 juta satuan sambungan telepon (sst) digital untuk seluruh negeri, minimal mencapai ibukota kabupaten kota (IKK).
Dalam prosesnya, berbagai hal menarik terjadi. Tarik ulur, negosiasi, intrik dan politik berkecamuk sengit. Ibarat judul sebuah lagu, “Semua menjadi satu”. Tidak mau mengekor kepada KFW dalam hal sentral telepon ini, pemerintah kita dengan cerdik mulai memainkan jurus canggih, yaitu kompetisi. Jika pada serial KFW sampai Exchange V, VA1, VA2 pada tahun 1990 harga ekivalen 1 sst mencapai USD 1,000.0 (seribu dollar), tidak demikian untuk seterusnya. Pinjaman yang terus ditawarkan dengan bunga soft loan monopoli Jerman, mulai diakali pemerintah dengan mentenderkan pembangunan STDI 2 sebanyak 350.000 sst.
Langkah strategis ini tentu saja mengguncang bisnis telekomunikasi dunia. Hasil tender pada tahun 1990 tersebut menyisakan 2 pemenang, yaitu AT&T, dan NEC. Ya, dari dua raksasa telekomunikasi dunia, US, dan Jepang ketika itu. Tentu sudah bisa diperkirakan, setelah proses persaingan teknologi dan ekonomi selesai, maka tahap selanjutnya adalah permainan politik dan intrik. Keuntungan besar tentu saja sudah terbayang di depan mata pemenang tender. Pasar telekomunikasi yang masih jauh dari jenuh/saturated tentu akan sangat menggiurkan. Dengan jumlah penduduk saat itu baru ditahap 200an juta jiwa, penetrasi telepon masih sangat rendah. Kemungkinan locked in bisa berlangsung cukup lama, dan tentu menguntungkan.
Dengan perkiraan harga ekivalen 1 sst masih USD 1.000,0, maka investasi STDI akan memberikan angka cukup besar ketika itu, sekitar 350.000 x 1.000 x 2.000 = 700.000.000.000,0, ya mencapai angka Rp 700 Milyar pada tahun itu dengan kurs 1 USD = Rp 2.000,0.
Tidak kurang dari presiden US dan Perdana Menteri Jepang waktu itu, melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia. Saya tidak tahu persis isinya, karena belum dapat akses membaca. Maklum masih Staf Perencana ketika itu. Dari pemberitaan saya pahami intinya adalah meminta semacam previleges atau kattebelletje dari Presiden Indonesia untuk memenangkan masing-masing peserta tender, ya itu tadi, AT&T dan NEC. Apa yang terjadi?
Ternyata, pemerintah kita waktu itu bukanlah kaleng-kaleng. Dengan cerdik pemerintah mengadakan tender ulang yang ujung-ujungnya memberikan proyek besar ini kepada kedua peserta tender dari US dan Jepang ini. Ups…, namun dengan masing-masing peserta mendapatkan porsi yang sama, yaitu membangun STDI 2 sebanyak 350.000 sst. Dengan biaya yang sama, dapat kuantitas 2 kali lipat!
Contoh keberhasilan lain adalah, pelaksanaan aturan local content atau TKDN yang sempat memaksa berbagai merek terkenal di bidang telekomunikasi untuk merelokasi industri mereka atau bergabung dengan industri lokal, jika masih mau berjualan di Indonesia. Kebijakan ini telah mendorong industri lokal untuk mampu membangun sendiri industri handphone 4G pertama kali di Batam sekitar 7 tahun lalu. Juga mendorong merk terkenal seperti Samsung untuk memproduksi handphone mereka di Batam. Sayang merk lokal HP 4G yang juga bekerja sama dengan ITB ini tidak terdengar lagi kelanjutannya.
Kembali ke mesin Scanner MRI dan pengembangan pesat teknologi CHina, maka berbagai pengenalan kompetisi memang menjadi salah satu terobosan untuk memangkas praktek monopoli di berbagai negara. Bidang Infrastruktur menjadi salah satu entry atau titik masuk. Ditambah dengan kesadaran berbagai negara maju dan terlebih lagi negara berkembang untuk mengurangi tingkat korupsi, telah mendorong lahirnya berbagai upaya untuk mengakhiri monopoli. Maka lahirlah berbagai peraturan perundangan-undangan anti monopoli, termasuk Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasca pengenalan kompetisi di Indonesia, pembangunan pesat infrastruktur terus digenjot. Mulai dari jalan tol, bandara, pelabuhan, kereta api, pembangkit listrik, migas, perumahan, penyediaan air bersih (water supply), hingga penyediaan jaringan internet (ICT) terus dilaksanakan dan diperluas ke seluruh negeri. Pada awalnya pengembangan ini berjalan cukup baik dan menekan harga sehingga masyarakat banyak diuntungkan.
Namun, seolah-olah mencari keseimbangan baru, berbagai harga layanan infrastruktur tersebut pelan namun pasti merangkak naik. Relatif hingga saat ini hanya sektor telekomunikasi/ICT dan kereta api yang masih bisa memberikan harga bersaing dengan mutu layanan relatif baik. Sisanya seperti akan kembali ke masa pre-kompetisi.
Untuk jalan tol, terlihat dominasi penyedia jasa. Memberlakukan tarif dengan sepihak dan memaksakan tarif maksimal untuk banyak segmen jalan tol. Pengguna jasa dipaksa membayar jarak terjauh atau jarak rata-rata, meski hanya menggunakan jasa untuk 2 atau 3 pintu tol terdekat. Migas, setali tiga uang. Dominasi monopoli BUMN telah memaksa harga relatif tinggi karena pengurangan atau pengalihan subsidi, juga menurunnya aspek keselamaan dalam bisnis migas ini.
Sektor penerbangan yang dahulu sempat memberikan dan membuat semua orang bisa terbang, saat ini telah kembali menjadi relatif mahal. Termasuk kondisi flag carrier kita yang sempat berdarah-darah karena salah urus dan korupsi di masa lalu, meski nyaris belasan tahun seluruh PNS dan pegawai BUMN diharuskan menggunakan perusahaan BUMN ini.
Sektor perhubungan lainnya masih membutuhkan peningkatan layanan dan management. Relatif tidak ada penambahan kapal besar antar pulau yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama golongan menengah bawah. Program tol laut, masih belum mampu menyediakan kapal dan sekaligus fery berkapasitas besar yang bisa mengangkut pemudik bersama mobil atau motor mereka. Masih tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang mencapai 800 jiwa ketika liburan mudik 2023 menjadi indikator yang tidak terbantahkan.
Diubahnya secara sepihak sistem abonemen air bersih oleh PDAM di beberapa daerah di Jawa Barat, dari abonemen Rp 35 ribu per bulan menjadi penggunaan minimum 10 m3 dengan biaya Rp 85 ribu, jelas-jelas memberi sinyal kembalinya monopoli yang meresahkan. Beruntung untuk jasa layanan Kereta Api, telah berhasil melakukan terobosan besar dalam hal ticketing, sangat memudahkan pengguna dan terjauh dari percaloan. Namun ditengarai, dengan naiknya BBM secara signifikan baru-baru ini, jasa KA pelan-pelan juga diperkirakan mulai memberatkan pengguna jasa. Kenaikan harga KA Parahyangan dalam kurun waktu yang sangat singkat sekitar 40%, ditengarai sebagai cara untuk mengantisipasi harga KA Cepat Jakarta-Bandung yang akan segera beroperasi. Saya juga belum terinfo, bagaimana akhirnya masalah penyediaan kanal telepon mobile untuk KA Cepat ini, apakah menggunakan frekuensi eksisting operator GSM sekarang atau band frekuensi lain.
Berlarut-larutnya penyediaan LPG 3 kg yang harusnya sementara belum diimbangi dengan percepatan pembangunan gas bumi Rumah Tangga di perkotaan yang sangat ditunggu rakyat dan UMKM. Peran koperasi pemulung dan UMKM yang lebih besar juga belum tergarap untuk mengurus dan mengolah sampah, terutama di kota besar. Padahal sampah di Indonesia itu adalah Rupiah.
Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-45 ke depan, tentu saja berbagai kondisi eksisting di atas perlu diantisipasi dengan cermat. Sudah waktunya mendesign ulang beberapa hal. Pertama, perlu direncanakan penghentian monopoli oleh beberapa BUMN besar sesuai bidang masing-masing, seperti Pertamina untuk migas dan PT. PLN untuk ketenagalistrikan. Seyogyanya KemenBUMN menyiapkan road map penghentian monopoli oleh beberapa BUMN. Evaluasi menyeluruh penyediaan air bersih oleh PDAM dan memulai kompetisi juga harus menjadi perhatian. Air bersih adalah kebutuhan mutlak buat masyarakat maju. Perlu diingat, di beberapa negara maju air bersih mereka sudah drinkable dan juga gratis, sudah termasuk utilitas untuk perumahan atau apartemen. Juga jangan lupa era, sebelum interkoneksi PAM di Pejompongan, pada 1970an air PAM kita juga sudah bisa diminum. Yes, it used to be drinkable tap water!
Kedua, merevisi ulang berbagai peraturan perundang-undangan sektor-sektor di bawah infrastruktur dasar. Beberapa Undang-Undang sektor ini relatif sudah cukup lama seperti UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 tentu sudah harus diperbaharui dengan kondisi ICT atau TIK yang semakin maju dan berubah sangat cepat dengan kecepatan disrupsi yang luar biasa. Juga banyak sekali Undang-Undang lain yang masih dirasa perlu diperbaharui, termasuk untuk menghidupkan kembali Badan Pengatur Independen untuk masing-masing sektor. Saat ini, untuk sektor telekomunikasi dengan persaingan sangat ketat, malah dibubarkan BRTI nya. Untuk ketenagalistrikan, dahulu sudah sempat dibentuk Bapeptal nya, namun karena UU Ketenagalistrikan dibatalkan MK, penyediaan jasa ketenagalistrikan kembali ke era monopoli. Ringkasnya, pembaharuan Kebijakan dan Kerangka Regulasi harus menjadi prioritas kebijakan infastruktur ke depan.
Selanjutnya, perkuatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mutlak diperlukan guna melindungi industri, baik dari persaingan usaha tidak sehat domestik, juga mencegah infiltrasi dari barang impor yang sudah tidak diperlukan.
Keempat, pembinaan ekosistem industri dan Sumber Daya Manusia untuk sektor-sektor infrastruktur juga harus menjadi perhatian. Sangat banyak industri dalam negeri yang awalnya sudah cukup baik kinerja dan pemanfaatan SDM lokalnya, menjadi berantakan kembali karena ketidaksinambungan kebijakan yang ada. KOndisi ini berkaitan dengan tingkat kompetisi, semakin baik kompetisi akan mendorong percepatan ekosistem yang diharapkan, termasuk R/D seperti capaian China dengan mesin MRI di awal cerita.
Terakhir, penyediaan infrastruktur harus tetap memperhatikan ketersediaan jasa atau pembangunan di wilayah 3T, terdepan, terpencil, dan tertinggal. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui skema PSO, atau subsidi untuk Public Service Obligation juga dengan membentuk Badan Layanan Umum sektor masing-masing. Namun demikian pelajaran mahal dari dugaan kasus penyimpangan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo yang melayani penyediaan jasa dan akses telekomunikasi serta informatika di daerah unserved tentu harus diambil hikmahnya dan diperbaiki secara sistemik ke depan. Sungguh, memberikan layanan seperti PELNI, penerbangan perintis, Pos, jaringan radio/TV dan Internet ke pelosok negeri, sangatlah dibutuhkan masyarakat untuk peningkatan pengetahuan dan pengembangan ekonomi lokal.
Semoga berbagai penemuan atau invention peralatan, sistem dan barang-barang baik domestik maupun internasional, bisa disikapi oleh pemerintah dan pelaku usaha swasta secara baik sehingga mampu menurunkan harga layanan jasa dan meningkatkan pemanfaatannya untuk masyarakat kita tanpa kecuali. Jika dulu kita sudah memulai dengan cukup baik, melanjutkan rasanya bukanlah hal yang sangat berat untuk dilaksanakan.
Semoga!
Eddy Satriya, Perencana Ahli Utama (PAU) Bappenas.
23.05.23 Komentar dan koreksi dapat dikirimkan ke uddaeddy@gmail.com atau langsung di blog ini. Terima kasih banyak. Wassalammualaikum wrwb, selamat malam Rabu.
Filed under: infrastructure, ODOA-onedayonearticle | Tagged: bakti, CHina, garuda, infrastruktur, invention, mri, PAM, telekomunikasi | Leave a comment »
Tadi malam (17.05.23) saya sempat bertemu lagi dengan seorang senior, yang juga pengusaha sekaligus creator, designer dan pembuat berbagai jenis alat sound system. Ia bercerita sekilas tentang bisnisnya di sela kami mendengarkan alunan piano dari Imelda Rosalin, musisi jazz asal Bandung, yang dibantu nama-nama tenar di kancah musik jazz/pop Indonesia yang tampil memukau di Bandar Kopi, di bilangan Lebak Bulus, Jaksel.
Untuk sound system, meski bisa dibilang rumit dengan perkembangan teknologi saat ini, terkadang juga bisa diantisipasi dengan lebih sederhana. Karena teknologi sound tidaklah terlalu high tech, maksud saya masih bisa dikerjakan oleh anak-anak muda kreatif Indonesia. Tidak memerlukan chip set yang high tech, singkat cerita, masih bisa dikulik atau di oprek2 oleh lokal. Ya local product, why not.
Dengan demand dan kebutuhan hiburan sangat besar mulai dari high class di hotel berbintang hingga ke layar tancap tingkat kecamataan, kelurahan dan desa, tentu saja kebutuhan sound system cukup besar. Saya belum dapat angka, berapa besar penetrasi merek luar untuk bisnis ini. Tetapi melihat dari beberapa tampilan, meski di branding dengan merk asing berbahasa Inggris atau latin, dapat diduga komponen dalam negeri atau lokal atau memang utuh masih diolah domestik masih cukup besar. Itu pasar besar tuan.
Karena itu, saya terkaget-kaget kalau untuk speaker active dan beberapa kelas lainnya ada yang masih harus mendapatkan izin dari kementerian tertentu. Izin tentu berkorelasi langsung dengan cost ya biaya, ini berarti harga jual akan dan harus lebih mahal yang dibayar pelanggan. Buntutnya tentu banyak. Memangkas produk lokal, menguntungkan produk impor, dan tentu ujung-ujungnya menyusahkan pengusaha, baik pembuat atau yang memanfaatkan jasa yang pada umumnya tentu masih masuk kategori UMKM. Cukuplah alat musik seperti keyboard, piano, guitar dan beberapa mixer saja yang diimport. Selebihnya mestinya sudah bisa dibuat oleh perajin lokal.
Usaha kearah peningkatan penetrasi oleh produk lokal ini tentu sudah sering disuarakan dan dilaksanakan. Namun dampak dan hasilnya tentu saja masih perlu peningkatan sekaligus percepatan. Sebenarnya bukan hanya cost of production, tapi tentu akan berpengaruh juga dalam semangat dan kreativitas design dam produksi. Meski pengusaha punya rumus tidak ada matinya, alangkah lebih baik kalau penguasa juga memperlihatkan keberpihakan.
Semoga kondisi ini bisa diperbaiki secepat mungkin melalui koordinasi dan sinergi asosiasi terkait dengan Kemenparekraf, KemenkopUKM dan Kemenperin. Jika ini bisa dipercepat, akan banyak lagi industri dan jasa sejenis yang bisa dimaksimalkan untuk ekonomi nasional yang semakin butuh kreativitas dan kejelian untuk membuka lapangan kerja yang semakin dibutuhkan saat ini dalam era kompetisi yang semakin ketat.
Semoga kita bisa memajukan produk lokal, di lokal!
Aamiin YRA
Filed under: music, ODOA-onedayonearticle | Tagged: kemenkopukm, kemenparekraf, kemenperin, produk lokal, sound system, speaker | Leave a comment »
Filed under: ICT, KKN | Tagged: Anang Latif, bakti, bts, bts 4G, galubang menak, irwan hermawan, johnny g plate, KKN, kominfo, menkominfo, mukti ali | Leave a comment »