wow…sarat sejarah!

Surat Terbuka
untuk Presiden Republik Indonesia

Luhak Agam, 18 April 2018

Kepada Yth. : | Presiden Joko Widodo
Bapak Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
di Jakarta

Dengan hormat,
Assalamualaikum wr.wb

Bapak Presiden, harapan dan doa kami kiranya Bapak selalu sehat dan dilindungi Yang Maha Pelindung dalam memimpin Republik ini. Amin.

Bapak Presiden, Senin pagi, 30 Oktober 2017 lalu, Pusat Pertokoan Pasar Atas, Bukittinggi, Sumatera Barat terbakar. Musibah itu membuat 673 orang pedagang pemilik toko tidak bisa lagi berusaha.

Perhatian dari pemerintah pusat untuk segeranya Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi dibangun sangat menggembirakan sehingga perekonomian masyarakat bisa segera bangkit. Home-Industry dan UKM/UMKM bisa berproduksi kembali.

Bapak Presiden, kami membuat surat ini karena adanya keresahan Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari yang ada di Luhak Agam (Kabupaten Agam, Sumbar sekarang). Masalahnya adalah, sekarang Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi tanpa proses bermusyawarah melakukan tindakan sepihak menguasai lahan eks. Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, seluas 1,8 haktare. Cara menguasai lahan tersebut dengan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menerbitkan Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Padahal lahan/tanah tersebut bukan milik pemerintah. Tanah tersebut adalah lahan/tanah Hak Ulayat Adat bersama/serikat 40 Nagari di Agam, Sumatera Barat sesuai Undang Adat Minangkabau.

Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari Agam telah menyampaikan dua pucuk surat yakni berupa pemberitahuan dan berupa keberatan kepada BPN Bukittinggi, yang ditembuskan juga kepada Kepala BPN Provinsi Sumatera Barat dan Menteri Agraria/BPN R.I.

Tetapi surat keberatan Niniak Mamak Pemangku Adat dari 40 Nagari, yang mengingatkan dan keberatan tanah tersebut dikeluarkan Sertifikat-nya dalam bentuk apapun untuk Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, tidak diindahkan oleh BPN. BPN tetap mengeluarkan Sertifikat untuk Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.

Surat pertama: Nomor: 001/Agam Tuo/XII-2017, bertanggal 27 Desember 2017 berupa pemberitahuan kepada BPN bahwa tanah eks. Pertokoan Pasar Atas yang terbakar tersebut adalah Tanah Hak Ulayat 40 Nagari Agam. Atas surat pemberitahuan itu, BPN Bukittinggi membalas dengan surat No; 104/13-.13.75/
II/2018, bertanggal 23 Februari 2018. BPN meminta Niniak Mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam menjelaskan alasan keberatan.

Melalui surat kedua: Nomor: 3/Agam Tuo/III-2018, bertanggal 10 Maret 2018, Niniak Mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam memaparkan sejarah dan kronologi Tanah Hak Ulayat 40 Nagari Agam dimaksud, sebagaimana kami paparkan di bawah ini:

Lahan Pasar Atas Eks. Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar 30 Oktober 2017, yang terletak di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi tersebut berada di bawah Hak Ulayat Adat secara kolektif sebagai lahan/tanah milik bersama Serikat 40 Nagari Luhak Agam.

Dalam adat Minangkabau, harta adat termasuk dalam bagian hak asal usul atau hak tradisional nagari, yang diakui dan dihormati UUD 1945. Pada pasal 18B ayat 2 UUD 1945 (amandemen 4), yang berbunyi;

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Kesatuan masyarakat hukum adat Minangkabau sampai saat ini tetap hidup. Di mana Adat Minangkabau memiliki aturan, dan ketetapan berkaitan kehidupan bermasyarakat. Semuanya diatur dengan Undang Adat Minangkabau, yang sifatnya permanen dan turun-temurun. Salah satu ketentuan berkaitan dengan harta berlandaskan Hukum Adat yang ketetapannya diatur dalam Undang Adat Minangkabau, baik berupa harta kolektif, harta pusaka bersama, aktivitas kolektif (bersama) masyarakat adat, yang dapat diterang-jelaskan sebagai berikut:

PERTAMA: Pada tahun 1403 M atau 804 H, niniak mamak Minangkabau inti (Minangkabau al-Bittah) yakni Luhak Tanahdata, Luhak Agam dan Luhak 50 Koto (dikenal dengan Luhak nan Tigo) bermusyawarah dan melahirkan kesepakatan kolektif tentang Undang Adat Minangkabau. Dalam kesepakatan itu juga ditetapkan falsafah Minangkabau: ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ yang dikenal dengan Sumpah Satie Marapalam.

KEDUA: Pengaturan dan kesepakatan tentang perekonomian juga ditetapkan dalam Sumpah Satie Marapalam sebagai menyempurnakan aktivitas ekonomi masyarakat dalam bentuk PAKAN (Pasa atau Pasar, tempat bertemunya penjual dengan pembeli barang atau transaksi jual-beli) di Minangkabau. Keberadaan atau pembangunan PAKAN atau Pasar diatur secara adat karena ditetapkan melalui musyawarah niniak-mamak pemangku adat.

Niniak Mamak di Luhak Agam, juga di Minangkabau, bermusyawarah menyepakati untuk membuat Pakan, Pasa atau Pasar di nagari-nagari. Begitu juga di Luhak Agam. Sampai sekarang, penamaan nama Pakan dan nama Nagari banyak yang identik, misalnya Pakan Sinayan, Pakan Silasa, Pakan Raba’a, Pakan Kamih, Pakan Akaik. Nama Pakan memakai nama hari, di mana pada hari tersebut pedagang menggelar dagangan. Ada juga Pakan (Pasar) yang tidak mamakai nama hari seperti Pakan Kurai di Gurun Panjang di Nagari Kurai; Pakan Ladang di Nagari Ampang Gadang; Pakan Biaro di Nagari Biaro.

Selain menetapkan Pakan (Pasa, Pasar) di nagari, niniak mamak dari beberapa nagari juga bermusyawarah dan bersepakat mendirikan Pasar Serikat secara bersama beberapa nagari. Di Luhak Agam, Pasa Baso merupakan Pasar Serikat beberapa nagari di Baso, Pasa Lasi (bernama Pakan Silasa, Lasi) adalah Pasa Serikat beberapa Nagari di Canduang, Pasa Padanglua adalah Pasar Serikat beberapa nagari di Banuhampu dan pakan lainnya.

Pasar Serikat milik nagari-nagari yang lebih besar juga didirikan di Padang Panjang (Luhak Tanah Datar) berdasarkan musyawarah masyarakat diwaliki niniak mamak X Koto dan Batipuah. Juga ada Pasar Serikat milik bersama nagari-nagari di Payakumbuh (Luhak 50 Koto), didirikan Pasar Serikat oleh Niniak Mamak Koto nan Ampek, dan Koto nan Gadang. Di Luhak Agam, niniak mamak pemangku adat 40 Nagari di Agam, melalui musyawarah bersepakat mendirikan Pasar Serikat milik nagari-nagari berlokasinya di Nagari Kurai yang merupakan salah satu nagari di antara 40 Nagari di Agam Tuo. Berdasarkan kesepakatan niniak mamak di Minangkabau, Pasar Serikat diatur dalam ‘Syarikat Haq Ummat’.

Pasar Nagari, Pasar Serikat beberapa nagari, dan Pasar Serikat banyak nagari (dalam cakupan Luhak) di Minangkabau secara langsung sebagai sarana ekonomi masyarakat. Manfaat lain Pasar adalah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan nagari, yang berasal dari penghasilan pasar yang dibagi ke nagari-nagari yang berserikat.

KETIGA: Salah satu dari beberapa bukit di Nagari Kurai yakni ‘Bukit Kubangan Kabau’ dibangun jadi pasar secara bersama-sama oleh 40 Nagari di Luhak Agam. Nagari Kurai Limo Jorong adalah salah satu dari 40 Nagari yang berada di Luhak Agam.

Kegiatan ‘manaruko’ (yakni bergotong-royong membuka lahan secara bersama-sama) dimulai pada pertengahan abad ke-18. Lahan yang dijadikan Pasar Serikat 40 Nagari Agam, sesuai undang adat Minangkabau: ‘setiap jengkal tanah di Minang’ ada yang punya.

Tidak hanya lokasi untuk pasar dibuka, dibenahi, juga dibangun/dibuat berbagai ruas jalan besar untuk akses (jalan) menuju pasar di Bukik Kubangan Kabau dengan cara bergotong-royong masyarakat dari 40 Nagari Agam.

Jalur jalan ke arah Pasar Serikat 40 Nagari dibuka/dibangun dari/ke arah Timur sehingga terbuka akses ke kawasan nagari-nagari Ampek Angkek, dari/ke Utara ke kawasan nagari-nagari Kamang, Tilatang Kamang, Magek, dari\ke Barat melalui Ngarai Sianok ke kawasan nagari-nagari Sianok, Koto Gadang, Ampek Koto dan sekitarnya serta ke Selatan ke kawasan nagari Sungaipua, dan ke arah Padang.

Pasar Serikat 40 Nagari Luhak Agam yang terletak di Nagari Kurai (Pasar Atas Bukittinggi sekarang) dibangun bersama-sama oleh Nagari-Nagari yang ada di Luhak Agam, yakni: 1. Nagari Biaro, 2. Nagari Balaigurah, 3. Nagari Lambah, 4. Nagari Panampuang, 5. Nagari Kurai, 6. Nagari Canduang Koto Laweh, 7. Nagari Sariak, 8. Nagari Sungaipua, 9. Nagari Batagak, 10. Nagari Batu Palano, 11. Nagari Padang Laweh, 12. Nagari Sianok, 13. Nagari Koto Gadang, 14. Nagari Guguak, 15. Nagari Tabek Sarojo, 16. Nagari Kamang, 17. Nagari Magek, 18. Nagari Simarasok, 19. Nagari Tabek Panjang, 20. Nagari Padang Tarok, 21. Nagari Koto Tinggi, 22. Nagari Kapau, 23. Nagari Gaduik, 24. Nagari Koto Tangah, 25. Nagari Kubang Putiah, 26. Nagari Ladang Laweh, 27. Nagari Cingkariang, 28. Nagari Taluak IV Suku, 29. Nagari Padanglua, 30. Nagari Pakan Sinayan, 31. Nagari Ampang Gadang, 32. Nagari Batutaba, 33. Nagari Pasia, 34. Nagari Lasi, 35. Nagari Bukik Batabuah, 36. Nagari Koto Tuo, 37. Nagari Koto Panjang, 38. Nagari Balingka, 39. Nagari Malalak, 40. Nagari Sungai Landia.

KEEMPAT: Pasar Serikat 40 Nagari Agam yang dibangun di Nagari Kurai dan kawasan sekitarnya, sudah ada jauh sebelum Bukittinggi menjadi kota. Artinya ketika itu masih berupa Nagari yakni Nagari Kurai. Juga sudah ada sebelum Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.

Jika ditarik ke belakang, Kolonial Belanda baru masuk menjajah ke Luhak Agam sekitar tahun 1823. Kolonial Belanda menjadikan Nagari Kurai (kota Bukittinggi sekarang) sebagai basis dan membangun Benteng Fort de Kock, sebagai barak tentara Belanda tahun 1825.

Keberadaan Pasar Serikat 40 Nagari Agam dengan berbagai sarana dan fasilitas yang sederhana berada di Bukik Kubangan Kabau, Nagari Kurai, dikelola dengan membentuk Komite Pasar yang mewakili 40 Nagari yang berserikat. Sebelum memasuki abad ke-19, Pasar Serikat Agam tersebut sudah ramai sebagai sentral perdagangan hasil bumi di daratan tinggi pedalaman Minangkabau.

Pada tahun 1784, tepatnya 22 Desember 1784, di Pasar Serikat tersebut berlangsung suatu musyawarah Niniak Mamak 40 Nagari Agam. Musyawarah memutuskan mengganti nama lokasi pasar dari ‘Bukik Kubangan Kabau’ menjadi ‘Bukik nan Tatinggi’. Peristiwa itu dijadikan landasan historis oleh pemerintah (kota) sebagai titik bersejarah lahirnya nama Bukittinggi (dari bahasa Minang ‘Bukik nan Tatinggi’). Tanggal 22 Desember 1784 sebagai hari lahir Bukittinggi ditetapkan dengan Surat Keputusan walikota Kepala Daerah Kota Bukittinggi No. 188.45-177-1988 tanggal 17 Desember 1988.

KELIMA: Hasil Pasar Serikat Agam yang terletak di Nagari Kurai itu, setiap tahun dibagi kepada 40 Nagari di Luhak Agam yang berserikat. Untuk mengurus Pasar Serikat, niniak mamak mewakili 40 Nagari di Agam membentuk Pengurus Pasar, yang berkantor di sebelah Mesjid Raya Bukittinggi sekarang, terdapat bangunan kantor Pengurus Pasar Serikat Bukittinggi, di sebelahnya kantor Pasanggrahan Angku Palo/Wali Nagari dan pernah menjadi Kantor Walikota Administratif Bukittinggi setelah merdeka (Kantor KPU Bukittinggi sekarang, di depan Bioskop Gloria, tempat parkir motor saat ini).

Kantor Pengurus Pasar berdampingan dengan bangunan Pasanggrahan Angku Palo atau Wali Nagari. Bangunan Pasanggrahan disebut karena para Wali Nagari Agam Tuo yang datang ke Bukittinggi, singgah dan sering menginap untuk istirahat. Di dekat kantor itu ada jenjang sebagai akses jalan dari (sekarang Kampung Cina) ke Pasar Atas, diberi nama Janjang Pasanggrahan.

Pasar Serikat 40 Nagari Luhak Agam di Nagari Kurai, Bukittinggi, niniak mamak Luhak Agam ketika dibangun juga diberi tanda alam atau simbol atau penanda. Selain Janjang Pasanggrahan, Pasanggrahan Wali Nagari/Angku Palo, simbol/tanda yang dibuat adalah membangun jenjang yang diberi nama Janjang 40 yang menandakan 40 Nagari Agam.

Selain itu juga simbol berupa harimau yang dibuat dari semen berupa patung harimau, yang ditempatkan di setiap gerbang dan/atau jenjang; ada patung harimau ditempatkan di gerbang depan Jam Gadang, Janjang 40, Janjang Gudang dan di depan Pasar Ateh. Jumlah patung harimau itu berjumlah 8 (delapan) sebagai tanda delapan tokoh terkenal pejuang Agam Tuo yang dikenal dengan ‘Harimau nan Salapan’. Ingatan kolektif masyarakat Agam yang tidak bisa dihapus begitu saja adalah ‘Bukittinggi Koto Rang Agam’, yang menyiratkan dan menyatakan kondisi ibarat ‘kuku dan daging’.

KEENAM: Kolonial Belanda yang masuk ke Luhak Agam sekitar tahun 1823, lalu tahun 1827 Belanda membangun barak dan benteng di Nagari Kurai, di salah satu bukit yang sekarang dikenal dengan Benteng Fort de Kock. Setelah perang Paderi usai tahun 1843, Belanda yang menjajah ranah Minangkabau mulai mengatur-ngatur kehidupan orang banyak.

Antara tahun 1890-1900, Pasar Serikat Luhak Agam (di Bukittinggi sekarang) dibangun beberapa los (los adalah bangunan besar tanpa sekat) yang dikenal dengan nama Los Maninjau karena los tersebut dominan orang Maninjau berdagang, Los Galuang (karena bentuknya ber-gelung), los Ampek Angkek karena banyaknya orang Ampek Angkek berdagang pakaian. Selain sarana prasarana ditambah, jalan diperbaiki. Pasar ditambah dan dikembangkan sejalan kebutuhan dan peningkatan ekonomi. Dibuat Pasa Teleng, Pasa Bawah, Pasa Taranak, Pasa Burung.

Semua pembangunan itu dilakukan saat pemerintah Belanda berkuasa. Tetapi pembangunan tetap dilakukan di bawah organisasi Komite Pasar Sarikat 40 Nagari Agam, dengan biaya dari organisasi pasar yang disebut dengan nama Pasar Fonds. Juga ada dana yang dipinjam dari perusahaan atau maskapai keuangan swasta Belanda yakni Nederland Indishe Escompto Bank.

Pembangunan Pasar Serikat Agam di Bukittinggi itu disebut dalam buku-buku, seakan-akan dibangun oleh Belanda di bawah Controleur Westenenk antara tahun 1901-1908. Belanda waktu itu berkuasa, memerintah, membuat aturan dan masyarakat akan ikut aturan atau ketentuan. Begitu juga Pengurus Pasar Serikat membangun Pasar Atas Bukittinggi dan Pasar-Pasar lainnya mengikuti aturan Belanda sebagai pemerintah yang punya aturan tata-kota dan perizinan.

Controleur Westenenk berada di Fort de Kock (Bukittinggi sekarang) antara tahun 1901-1908 adalah pejabat pengawas pemerintah Belanda, sama dengan inspektorat atau pejabat inspeksi yang mengawasi masyarakat ketika membangun. Ketika Pasar Serikat 40 Nagari dibangun, memakai tenaga masyarakat dari 40 Nagari Agam, dipakai dana pinjaman dari perusahaan swasta Belanda, semuanya diawasi Westenenk sebagai aparat kolonial Belanda.

KETUJUH: Pasar Serikat 40 Nagari Agam di Bukittinggi, sejak dibangun tahun 1784, kemudian Belanda mulai masuk ke Bukittinggi tahun 1823 dan berkuasa sampai tahun 1942, Belanda tidak pernah menguasai Pasar Serikat Bukittinggi secara total. Belanda jika bersikap menguasai akan mendapat perlawanan dari masyarakat Minangkabau, Luhak Agam termasuk basis utama perlawanan terhadap Belanda. Perang dengan Belanda dilakukan masyarakat Agam, yang dicatat sejarah yakni Perang Paderi dalam tiga periode. Periode satu (1803-1821) Perang Tuak di mana kaum ulama memerangi beredarnya tuak, minuman keras di tengah-tengah masyarakat, dikenal dengan gerakan ‘pemurnian Islam di Minangkabau’ . Periode kedua (1821-1838) perang melawan Belanda, di mana masyarakat Minang bersatu memerangi Belanda. Periode ketiga: Puncak perang orang Minangkabau dengan Belanda antara 1838-1843 yang dikenal dengan Perang Batipuah. Juga terjadi Perang Kamang atau Perang Belasting dan Perang Mangopoh dikenal sebagai perang pajak melawan Belanda (1908).

Pasar Serikat 40 Nagari Agam di Bukittinggi pada zaman Belanda, tetap diurus oleh Pengurus Pasar di mana mereka ditunjuk melalui musyawarah niniak mamak 40 Nagari Agam. Belanda yang berkuasa sebagai pemerintah waktu itu hanya membuat aturan-aturan. Belanda bahkan tidak bisa melakukan pungutan atau pajak kepada masyarakat, termasuk kepada pedagang di Pasar Serikat Pasa Atas Bukittinggi dan pasar-pasar lain.

Pada tahun 1914, Belanda dengan niniak mamak Minangkabau mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu adalah Belanda mengakui pemberlakuan Undang atau Aturan/Hukum Adat Minangkabau di nagari-nagari. Atas pengakuan Belanda itu, niniak mamak di Minangkabau, termasuk di Luhak Agam baru membolehkan pemerintah Belanda memungut pajak di Pasar Serikat Agam di Bukittinggi tersebut.

DELAPAN: Sejak awal Pasar Serikat dibangun, tahun 1784, pengurus Pasar Serikat 40 Nagari tetap ada. Bahkan sejak tahun 1914 ketika Belanda mulai mengurus pajak di pasar, Pengurus Pasar Serikat menerima pembagian dari hasil pajak Pasar Serikat yang diurus aparat Belanda.

Hasil dari Pasar Serikat Pasar Serikat (Pasar Atas Bukittinggi) dan pasar lainnya di Bukittinggi dibagi oleh Pengurus Pasar kepada 40 Nagari di Agam. Bagi nagari-nagari, pembagian hasil Pasar Serikat Bukittinggi tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana untuk keperluan masyarakat.

Setelah Belanda kalah (tahun 1942), Jepang berkuasa dari tahun 1942-1945, Pasar Serikat Agam di Bukittinggi diurus kembali oleh Pengurus Pasar Serikat tanpa campur tangan Jepang.

SEMBILAN: Pada masa awal kemerdekaan RI, di bawah pemerintah Republik, sampai tahun 1960, nagari-nagari di Agam masih mendapat pembagian dari hasil Pasar Serikat Agam yang ada di Bukittinggi tersebut. Setelah itu, sejak 1961, tidak ada lagi pembagian hasil Pasar Sarikat karena kondisi yakni: 1. Terjadinya Agresi Belanda tahun 1949-1951 di mana Pemerintah dalam keadaan Darurat (PDRI), 2. Meletusnya PRRI (20 Desember 1958 – 29 Mei 1961), 3. Meletusnya G-30-S PKI tahun 1965, 4. Perubahan Orde Lama ke Orde Baru, 1966, 5. Keluarnya UU No. 5 tahun 1979 tentang Desa, yang menetapnya sistem pemerintahan terbawah adalah Desa sehingga Nagari tidak ada lagi di Minangkabau, termasuk di Luhak Agam. Kondisi itu berlangsung sampai tahun 2002

Bapak Presiden yang kami hormati

Pada tahun 1972 Pasar Serikat Tradisional di Pasar Atas Bukittinggi terbakar besar-besaran yang membuat bangunan, los-los utama yang dibangun sejak zaman sebelum dan saat Belanda berkuasa yang mencirikan Pasar Serikat 40 Nagari hilang. Setelah terbakar, Pasar Atas Bukittinggi dibangun kembali dengan dana pinjaman BNI 46. Selama dua tahun pembangunan, tahun 1974 sudah bisa ditempati pedagang. Setiap pedagang membayar Rp4 juta ke BNI 46, ada yang membayar tunai dan ada yang mencicil selama 5 tahun. Para padagang pemilik toko, sampai tahun 1989 tidak dikenakan pajak atau retribusi oleh pemerintah kota karena dana pembangunannya tidak berasal dari dana Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.

Tahun 1995, pusat pertokoan Pasar Atas Bukittinggi tersebut kembali terbakar meski tidak terlalu parah. Kemudian tahun 1997 kembali terbakar, lebih parah sehingga direhabilitasi berat. Melalui Kanwil PU Sumatera Barat turun dana Rp6 miliar untuk membantu pedagang pemilik toko untuk merehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi. Tahun 1999 Pasar Atas Bukittinggi bisa kembali beroperasi. Tidak ada dana rehabilitasi bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi.

Pada tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi baru melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang pemilik toko Pasar Atas Bukittinggi dengan dasar hukum Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Musibah kebakaran kembali terjadi 30 Oktober 2017. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi merencanakan Pasar Atas Bukittinggi dibangun baru. Dana pembangunan bersumber dari APBN tahun 2018. Besar dana APBN melalui Kementerian PU sekitar Rp342 miliar.

Bapak Presiden yang terhormat

Kerisauan Niniak Mamak Pemangku Adat di Agam, Sumatera Barat berkaitan dengan beralihnya hak kepemilikan Tanah Milik Adat bersama 40 Nagari di Agam kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.

Kami sampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa:

1. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menginformasikan bahwa Sertifikat Tanah Eks. Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar itu telah diterbitkan BPN dengan bentuk Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi berdasarkan pengajuan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi kepada BPN Bukittinggi.

2. Kepala BPN Bukittinggi maupun BPN Sumatera Barat tidak menjadikan surat informasi dan keberatan dari Niniak Mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam sebagai pertimbangan penting untuk tidak mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi karena tanah tersebut bukan tanah milik pemerintah. Selama ini telah 25 orang Walikota Bukittinggi (definitif, dan Plt.) berganti tidak pernah men-Sertifikat-kan tanah Pasar Atas tersebut karena tahu bahwa tanah tersebut adalah Tanah Hak Ulayat Adat Bersama 40 Nagari Agam.

Bapak Presiden yang kami muliakan

Kami mengetahui betapa Bapak memiliki perhatian besar terhadap hak-hak adat dan tanah ulayat adat di negeri ini. Sebagaimana pernyataan Bapak saat penyerahan SK Hutan Ulayat Adat kepada 9 Masyarakat Hukum Adat, Jumat, 30 Desember 2016 di Istana Negara, kami kutip dari setkab.go.id: “Pengakuan hutan adat, pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli bangsa Indonesia.”

Dalam program Reformasi di Bidang Agraria, Bapak Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan telah dan akan menargetkan mengembalikan 12 juta hektare tanah yang selama ini dikuasai negara yakni berupa hutan ulayat kepada masyarakat adat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi masyarakat.

Dari paparan masalah yang kami sampaikan, harapan tertumpang kepada Bapak, untuk:

1. Kiranya Bapak Presiden dapat mengembalikan hak kepemilikan tanah eks. Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi sebagai Ulayat Hak Adat kepada masyarakat/niniak mamak Pemangku Adat 40 Nagari Agam yang berserikat membuka dan membangun Pasar Serikat 40 Nagari Agam di Bukittinggi sejak abad 17 silam.

2. Kiranya Bapak Presiden menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi agar Pembangunan Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi yang memakai dana APBN dapat direalisasikan dengan mempertimbangan Hak Masyarakat Adat 40 Nagari Agam sebagai pemilik tanah di mana pertokoan Pasar Atas Bukittinggi dibangun.

Terimakasih atas perhatian dan kemakluman Bapak Presiden.

Salam hormat,
ASRAFERI SABRI

Warga Agam
Alamat; Jl. Simber Raya, Nagari Pasia, Kec. Ampek Angkek, Agam

Cc.
Wakil Presiden RI – Jusuf Kalla
Kemenko Polhukam RI
Setkab RI
Kementerian Sekretariat Negara RI
Kementrian Agraria & Tata Ruang/ BPN RI
Kemendagri_RI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Sekretariat Wakil Presiden RI